MR-PASANGKAYU, SULBAR | Surat edaran yang menghimbau semua Kepala Desa (Kades) dalam lingkup pemerintahan kecamatan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), yang ditandatangani langsung oleh Camat Bulu Taba, I Koman Suastana,SP, beredar dikalangan Kades sekitarnya.
Dalam surat edaran tersebut jelas tertulis “menindaklanjuti surat Bupati Pasangkayu nomor 001/1901/2022/Kesbangpol 13 Oktober 2022 perihal penyampaian dukungan dalam rangka mewujudkan kegiatan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 pada 15 Oktober sampai dengan 07 Desember 2022.
Dari pantauan media ini, belum diketahui tentang kebenaran soal surat yang beredar tersebut dan belum ada satupun pihak yang ingin berkomentar terkait surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edyanto salah satu tokoh pemuda yang berada di kabupaten pasangkayu juga mengatakan, Tidak etis ketika aparatur sipil negara ikut mengkampanyekan partai politik secara masif dan terstruktur, karna Sudah jelas ada aturan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Apalagi surat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut merujuk kepada surat bupati untuk meramaikan kegiatan salah satu partai politik.
Diketahui dalam kode etik, Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat dilarang keras untuk ikut proses Pilkada dan bila terbukti, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh kepala satuan kerja (Satker) di tempat dia bekerja. Hal ini juga diperkuat dengan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014. (isbariyanto@mr)