MR- NIAS, SUMUT | Aksi unjuk rasa sekelompok yang mengatasnamakan perwakilan orang tua siswa dan tokoh masyarakat di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 10:00 WIB dan menyuruh siswa untuk keluar dari ruangan serta menyegel pintu ruang kelas dengan menggunakan kayu.
Akhirnya Faehusi Laoli melaporkan para pendemo di SMK negeri 1 Botomuzoi tersebut di Mapolsek Hiliduho pada hari Senin, 10 Oktober 2022 sekitar pukul 16:00 WIB didampingi kuasa hukumnya Eman Syukur Harefa, SH dengan nomor laporan polisi: LP/11/X/2022/NS-hiliduho.
Terkait peristiwa menganggu ketertiban umum, pencemaran nama baik,dan pengancaman di tempat kejadian di desa Hiliwaele 1 Botomuzoi, kecamatan Hiliduho tepatnya di SMKN 1 Botomuzoi kabupaten Nias yang terlapor adalah PS. H, DKK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eman Syukur Harefa SH. Selaku kuasa hukum Faehusi Laoli menyampaikan,”bahwa permasalahan ini menurut hemat saya diduga ditumpangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu untuk membunuh karakter klien kami dengan cara-cara memfitnah dan menuduh klien kami telah melakukan korupsi yang hingga sampai saat ini belum ada pembuktian hukum untuk itu ” kata kuasa hukum Faehusi Laoli
Selanjutnya kuasa hukum Faehusi Laoli menghimbau pada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan ” kata masyarakat ” yang sesungguhnya masyarakat itu tidak tau permasalahan yang sesungguhnya.
Kuasa hukum Eman Syukur Harefa, SH menyarankan kepada masyarakat ( pihak -pihak yang keberatan ) untuk menghormati keputusan gubernur Sumatera Utara atas pengaktifan kembali FAEHUSI LAOLI sebagai kepala sekolah SMKN 1 Botomuzoi,” Ucap kuasa hukum Eman Syukur Harefa pada saat di konfirmasi di ruangan kantornya. (af_lase@mr)