MR-MAKASSAR, SULSEL | Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (1/8/2022).
Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru yang berlangsung di Dermaga Maccini Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) pada hari Kamis sore tanggal 29 Juli 2022 jam 17.00 WITA.
Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, S.E., M.M., CHRMP menyampaikan bahwa berdasarkan Informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan Terumbu Karang Merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo Kabupaten Pangkep, maka selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan / unsur Patroli Keamanan Laut untuk menindak lanjuti info tersebut dengan hasil tertangkapnya penyelundupan dengan barang bukti 324 Koli Terumbu Karang Merah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terumbu Karang Merah atau yang disebut dengan nama latinnya Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat kita dengan sebutan Marzan. Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti: cincin, liontin, anting — anting, tasbih dan sebagainya. Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat — obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain: india, china, spanyol, prancis dan sebagainya”, ujar Danlantamal VI.
Lebih lanjut, Danlantamal VI mengatakan dipasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin, namun apabila diekspor keluar negeri harga terumbu karang merah bisa Mencapai puluhan juta rupiah setelah melalu proses tertentu untuk besaran batu cincin karena dihargai perdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu Mutiara,
“Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi Kepada pihak — pihak yang terkait Pelanggaran sesuai hukum yang berlaku”, tutup Danlantamal VI. (adt@mr)