MR-MEDAN, SUMUT | Selembar Surat yang di tinggalkan Safi’i untuk istri,” Sisniar Merasa dihianati dan di dzolimi dalam hubungan rumah tangga,seorang istri tuduh suami kuras harta gono-gini dan jatuhkan talak 1 tanpa gugatan ke pengadilan Agama (PA) lalu kabur memboyong barang- barang (perabotan) rumah disaat Sisniar pergi mengajar di salah satu sekolah yang ada di Siantar.
Safi’i, PLT Kepsek di SMP 14 Pematang Siantar berani membantah semua tuduhan kepadanya itu tidak benar di salah satu media online, sedangkan semua bukti sudah mendekati kebenaran dengan beberapa bukti dan salah satu bukti tersebut jugak dari isi pernyataan Safi’i yang membenarkan bahwa semua yang dikatakan istrinya tersebut benar.
Diantaranya pernyataan safi’i sebelum menikah dengan Sisniar tidak membawa harta apa pun dan mengakui harga diri nya adalah hasil kebaikan yang di berikan ibu Sisniar kepada safi’i
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat yang ditulis Safi’i untuk Sisniar, menyatakan terima kasihnya yang terdalam yang tidak dapat dilukiskan kepada ibu Sisniar bahwa sudah menaikkan harga dirinya dan keterpurukannya dari masa lalu. Dan menyatakan tidak akan bisa membalas semua kebaikan istrinya. Ucap Safi’i dalam surat untuk Sisniar.
Didalam surat itu juga tertulis bahwa Safi’i berterima kasih telah merawat bapak kandungnya sampai sehat walafiat.
Akhir kata surat yang di tuliskan Safi’i menyatakan tidak akan pernah sanggup membayar kebaikan Asmara Sisniar kepadanya.
Pihak Sisniar yang diwakili anak kandungnya (anak perempuan) hanya meminta hak ibunya sebelum menikah dengan Safi’i dikembalikan. Safi’i sudah menjatuhkan talak 1 nya kepada ibu saya tolong segera lanjutkan ke pengadilan agama. Selesaikan setelah mengembalikan semua hak ibu saya sebelum menikah dengan Safi’i
Sisa harta Gono gini mereka dari hasil pernikahan mereka kalau ada sich….(sambil tersenyum) silahkan dibagi dengan adil untuk mereka berdua ucap anak Sisniar
Dari pernyataan Sisniar dan anak kandungnya tidak meminta banyak sebenarnya karena anaknya hanya meminta keadilan untuk ibunya dan bertanggung jawaban Safi’i kepada ibunya. (af lase)