MATARAKYAT.info, MEDAN | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, menghadiri serah terima jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dari Maju Amintas Siburian kepada M. Pithra Jaya Saragih yang berlangsung di Halaman Lapas I Medan. Kegiatan ini dirangkaikan dengan serah terima Ketua Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas I Medan, (Kamis, 22/08/2024).
Hadir langsung mengikuti kegiatan ini Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Sutrisno, Pimpinan Tinggi Pratama pada Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Satuan Kerja Medan sekitar dan perwakilan stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Agung krisna menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama kalapas atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjalankan tugas dengan profesional. Ia juga memberikan pesan kepada kalapas yang baru untuk terus melanjutkan program-program yang telah berjalan, dengan tetap berinovasi untuk terus meningkatkan prestasi yang telah ditorehkan pejabat lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Pergantian kepemimpinan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, yang terpenting adalah menjaga kekompakan dalam tim kerja untuk mencapai tujuan organisasi. Saya sangat mengapresiasi atas capaian prestasi yang ditorehkan pak maju selama menjadi kalapas, semoga pak jaya selaku pejabat baru dapat mempertahankan serta terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja jajaran lapas 1 medan,” tutur Agung Krisna.
Agung Krisna menambahkan, perubahan akan terus terjadi kedepannya, kita harus terus menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Jadilah pemimpin perubahan, bekali diri dengan pandangan yang visioner, adaptif, responsive, inovatif dan komunikatif. Berikanlah kinerja terbaik anda dimanapun anda berada serta terus belajar, hal inilah yang menjadi kunci kesuksesan.
Serah terima jabatan ini dirangkaikan dengan serah terima ketum Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas I Medan. Turut hadir pegawai Lapas Kelas I Medan serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. (@_mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka