MATARAKYAT.info, MAROS | SPBU Jawi-Jawi kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang serius mencuat. Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., mengajukan permintaan mendesak agar pihak berwenang segera menangani masalah ini setelah menerima laporan terkait berbagai ketidakpatuhan di SPBU tersebut. (10/8/2024)
Laporan yang diterima mencantumkan beberapa isu utama yakni, pertama diduga SPBU Jawi-Jawi membayar upah karyawan dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Maros, kedua terdapat pelanggaran terhadap jam kerja yang diatur, serta ketidakpastian dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak karyawan.
Lebih jauh, ada laporan mengenai praktek yang merugikan hak-hak karyawan, termasuk paksaan untuk menandatangani surat pernyataan yang diduga merugikan mereka. Selain itu, SPBU Jawi-Jawi dikabarkan sering kali mengeluarkan karyawan tanpa alasan yang jelas, menambah daftar masalah terkait perlakuan terhadap pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan praktik pungutan liar terhadap petani yang mengisi BBM dengan jerigen juga menjadi sorotan dan ditambah lagi, dugaan kolusi untuk menjual solar subsidi ke industri melalui penampung tentunya itu menunjukkan adanya potensi kerugian negara dan kerusakan pada sistem distribusi BBM bersubsidi.
Ismar menegaskan perlunya tindakan cepat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros.
“Kami mendesak agar pihak berwenang segera menyelidiki laporan ini. Penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan praktik ilegal dihentikan segera,” ujar Ismar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Jawi-Jawi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (@_mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka