MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Tim Opsnal Polsek Tamalanrea Panit I Opsnal IPTU Muh. Iqbal Kosman, serta Panit II Opsnal IPDA Ismail S.H. Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berdasarkan perintah Kapolsek Tamalanrea Kompol Muh. Yusuf S.Sos berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah melakukan aksinya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak tahun 2018.
Sementara itu Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam konferensi pers pada Kamis malam (25/07/2024) di Polsek Tamalanrea mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi mengenai pencurian sepeda motor di wilayah Tamalanrea. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Tamalanrea melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku curanmor .
Pelaku yang ditangkap berinisial D (28), A (22), dan NM (21). Mereka ditangkap di wilayah Tamalanrea dan Tamalate. Saat penangkapan, para pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kita berhasil mengamankan 8 sepeda motor. Setelah pengembangan lebih lanjut, alhamdulillah total ada 20 sepeda motor yang diamankan. Sementara itu, 12 sepeda motor masih dalam pendalaman apakah terkait dengan pelaku ini atau tidak,” jelas Kapolrestabes.
“Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 36 TKP sejak tahun 2018. Dalam satu hari, ada TKP dilakukan dua kali terjadi di wilayah Tamalanrea,” tambah Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Hasil interogasi ketiganya, barang bukti motor yang dicuri dijual ke luar daerah.
Berdasarkan keterangan dari pelaku D, di ketahui bahwa terhadap sepeda motor hasil curian dijual pelaku ke Kabupaten Bulukumba.
Di Bulukumba, motor curian tersebut dibeli pria inisial EA alias JO, Niko, dan perempuan Muliati. Ketiganya berperan selaku penadah yang bertugas menjual sepeda motor hasil curian pelaku D berupa tiga unit motor CRF dan satu motor Yamaha WR 150.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit motor Honda CRF hijau, satu unit motor Yamaha WR 150 biru, satu unit motor trail rakitan dengan mesin Suzuki hitam, dua unit motor Yamaha Fino abu-abu.
Dua kunci letter T beserta mata kuncinya, rekaman CCTV di sekitar TKP, dua tas ransel, tiga topi, tiga sweater hoodie, dua obeng dan satu gerinda tangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (@_mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka