DELI SERDANG, MATARAKYAT. info | Diduga keras pencemaran lingkungan yang telah mencemari lingkungan masyarakat di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Senin 06 Mei 2024.
Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media tidak membalas sekalipun chet dari awak media saat dikonfirmasi.
Dirinya menduga jika Kabid Dinas lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, tak bersahabat dengan awak media saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa kali saya menghubungi kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tidak merespon,” ujarnya.
Ia juga menduga bahwa Kabid tersebut, menerima upeti dari beberapa perusahaan yang mencemari lingkungan masyarakat, sehingga bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Berbeda dengan Kabid lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, yang cepat merespon konfirmasi awak media ‘ dan mengarahkan awak media untuk kordinasi dengan Kabid Lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, karena kewangan pemberi izin itu terjadi di Kabupaten.
Dikutip hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 ayat 14 undang-undang nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan terkait pencemaran lingkungan kepada masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang telah terjadi pada sungai/Danarise tersebut. Apalagi ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 dan Pasal 104, dipenjara selam 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Redaksi