MATARAKYAT.info, MAROS | Aktivis Lemkira Indonesia, Ismail Tantu bersama Kepala ULP PLN Kabupaten Maros dan Tim tehnis telah menindak lanjuti pengembangan kasus dugaan pencurian listrik di dusun Bara, desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, kabupaten Maros, turun langsung melakukan peninjauan sekaligus melakukan investigasi lapangan dilokasi dugaan pencurian listrik guna memastikan apakah laporan aktivis Lemkira Indonesia benar atau tidak.
Dalam investigasi tersebut telah ditemukan pemasangan aliran listrik Ilegal ke 102 rumah dan dari 102 rumah warga tersebut, 21 rumah sudah mendaftar pada unit layanan PLN Maros dan sementara sisanya ada 81 warga yang belum mendaftar.
Hal ini disebutkan oleh Anggih Prasetya Kepala ULP PLN Kabupaten Maros yang didampingi oleh Leader Teknik ULP Maros, Kamis 24 April 2024 disalah satu rumah tokoh masyarakat di Dusun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa telah ditemukan pemasangan aliran listrik tidak sesuai standar PLN, setelah Kepala Teknik ULP melakukan Cross Check dilapangan tepatnya disebelah jembatan Bonto Manurung ditemukan kabel mencantol ke milik PLN dan hal ini menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pihak PLN, sehingga dapat dipastikan bahwa sambungan tersebut adalah ilegal atau dalam hal ini adalah pencurian.
Lebih lanjut Tim ULP PLN Kabupaten Maros yang dipimpin langsung oleh Anggih Prasetya mengecek kerumah rumah untuk memastikan aliran listrik yang digunakan adalah ilegal dan benar bahwa listrik yang digunakan oleh tiap rumah warga yang berjumlah 102 tidak memasang kWh.
Menyikapi hasil peninjauan dan investigasi dugaan pencurian listrik yang terjadi di dusun Bara, desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Ismail Tantu aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian listrik ini yang berdasarkan informasi yang dihimpun melibatkan beberapa pihak, mulai dari oknum Kepala Desa, kepala Dusun maupun RT bekerjasama dengan oknum PLN Maros sendiri, walaupun hal ini dibantah oleh Kepala ULP PLN Kabupaten Maros bahwa bukan oknum PLN Maros tetapi kemungkinannya adalah pihak ketiga atau pihak asosiasi listrik Maros.
Akibat dari ulah oknum oknum tersebut wargalah yang dirugikan, apalagi warga telah menyetor uang sebesar Rp.3 juta untuk biaya pemasangan listrik yang justru adalah illegal, sehingga sekarang wargalah yang kena dampaknya jika pihak PLN Maros memutus aliran listrik tersebut.
Ismail Tantu yang mengepalai Bidang Investigasi DPP Lemkira Indonesia, mendesak pihak PLN Maros selaku pemilik ataupun pengelola kelistrikan di Kabupaten Maros agar melakukan upaya hukum atas pencurian listrik ini yang merugikan negara dan telah berlangsung sekitar 2 tahun.
Ismail Tantu menambahkan, pencurian listrik adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Tindak Pidana Pencurian Listrik Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
“ Kami akan mengawal kasus ini sekaligus akan mendampingi masyarakat jika dibutuhkan” pungkas Ismail. (@mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka