MATARAKYAT.info, MEDAN | Sejumlah Personel Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pelangar baik itu yang tidak menggenakan helm, tidak ada TNKB muka belakang, tidak ada SIM C dan tidak ada STNK, Selasa (3/9/2024).
Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Penindakan tilang di tempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, Utamakan keselamatan daripada Kecepatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba, S.H., menyampaikan bahwa kami dari satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan tidak akan henti-hentinya mengingatkan akan kesadaran masyarakat untuk taat mematuhi peraturan yang benar, apalagi keselamatan itu tangung jawab kita bersama.
Penindakan ditempat akan kita laksanakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan roda empat,dengan melakukan tilang ditempat dan memberikan nomor Briva nya, kami akan berupaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran. (@_mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka