Ramai-Ramai Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap KPU Maros : Ketua HPPMI UMI Angkat Bicara

- Editor

Selasa, 13 Agustus 2024 - 04:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Gugatan yang didaftarkan pada TUN Makassar pada Jum’at, 19 Juni 2024 dengan nomor perkara: 68/G/2024/PTUN.MKS, yang digugat oleh 3 partai yaitu Partai Keadilan Sejahtra (PKS), Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab. Maros yang diwakili oleh masing masing ketua dan sekretaris partai dan pada Selasa 13 Agustus 2024 akan dilakukan pemeriksaan persiapan lanjutan.

Bahwa terdaftarnya gugatan tersebut menjelaskan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak KPU Kab. Maros, bahwa merujuk pada Undang – undang no 9 tahun 2004 Tentang Perubahan atas undnag – undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara pada pasal 53 ayat (2) a, Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pasal 53 ayat (2) b. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dampak yang terjadi dengan adanya gugatan ini dimungkinkan adanya penundaan pelantikan terhadap calon terpilih, karena dalam gugatan tersebut menyampaikan bahwa dalam provisinya untuk menunda ke – 7 calon anggota DPRD Kab. Maros Tahun 2024 hingga dikeluarkannya keputusan baru TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 yang dilakukan oleh KPU Kab. Maros. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang – undang No 5 Tahun 1986 pasal 67 ayat (2) yang berbunyi “ bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi akibat pelanggaran faktual yang dilakukan oleh KPU Kab. Maros, KPU Kab. Maros dinilai mengabaikan perintah Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum, pada pasal 10 ayat 7 tentang Keterwakilan Perempuan “paling sedikit” 30 persen.

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah diajukan judicial review. Berdasarkan putusan Nomor 24P/HUM/2023, Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2) : “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Menyampaikan Protes Melalui Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Rektor UNIAS

Maka keseluruhan pencalonan DPRD Kab. Maros harus mensyaratkan paling sedikit 30 persen setiap dapil dan partai tersandung dalam masalah hukum ini tentunya telah mengetahui hal tersebut. KPU Maros dalam tanggung jawab sepenuhnya dikarenakan KPU Maros sebagai pelaksana Undang-Undang.

Dampak hukum yang lebih luas, berdasarkan tafsir futuristik penulis ialah pembatalan surat Keputusan tersebut apabila gugatan ini dikabulkan. Maka dampaknya ialah perombakan daftar calon terpilih dari 3 Dapil di kabupaten Maros, tentunya ini sangat merugikan bagi caleg yang telah terpilih dikarenakan dari kesalahan admnistrasi yang ada sehingga membatalkan partai maupun caleg untuk menempati posisi yang diinginkan.

Perkara serupa juga terjadi pada Provinsi Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dengan gugatan kepada KPU Kab. Boalemo, dikarenakan isu tentang keterwakilan perempuan, tetapi gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan tersebut dismissalnya ditolak, beda halnya pada Gugatan ke KPU Kab. Maros ini, yang telah berada pada tahap pemeriksaan persiapan yang telah melalui pendaftaran perkara dan diterima dismissal sehingga penulis berkesipulan syarat formil dari penggugat telah terpenuhi dan akan memasuki tahap persidangan.

Mosi tidak percaya ini dilayangkan oleh Ketua HPPMI Maros Komisariat UMI, Muh. Iqbal dikarenakan dugaan adanya pelanggaran secara faktual yang dilakukan oleh KPU Maros, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang mencakup sipil dan politik baik perorangan (caleg) maupun badan hukum (Partai). Muh Iqbal menyatakan bahwa perlunya perbaikan Institusi Pelaksana Undang-Undang yang tegak lurus pada aturan, jangan yang melanggar atau mengabaikan perintah Undang-Undang. (@_mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA