MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Maraknya perjudian didaerah-daerah khususnya di Sulawesi Selatan membuat Ketua Investigasi Pusat (KIP) Perserikatan Journalist Siber (Perjosi) blak-blakan meminta kepada Kapolda Sulsel agar melakukan pemecatan terhadap oknum anggota polisi yang mencoba melindungi (membekingi) perjudian dalam bentuk apapun.
Ketua Investigasi Pusat Perjosi Adhitya Eka, menyesalkan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum personil Polres Wajo, yang dianggap melakukan pemerasan sekaligus melakukan pembiaran para pelaku judi online, yang menerima upeti sebesar RP750 ribu per unit PC Farming dalam judi online dan dari hasil investigasi Perjosi diperkirakan alat tersebut beredar sekitar 3000 unit. Hal tersebut diungkapkan Ketua Investigas Pusat, Aditya Eka, saat dihubungi via selularnya, Minggu (28/07/2024).
Adhit sapaan akrab KIP, sangat menyayangkan sikap dari oknum perwira pertama sebagai kepala unit di Tindak Pidana Umum (Tipidum) diduga melakukan perbuatan yang melanggar aturan dari pimpinannya, sebagai penyakit masyarakat (pekat). Yang seharusnya sebagai penegak hukum dan memberantas perjuadian, malah diduga memanfaatkan situasi untuk memperalat para pelaku judi online dengan melakukan pungutan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Polres Wajo, bahkan beberapa Kapolresnya dicopot oleh Kapolda Sulsel, karena telah melindungi pelaku judi dengan meminta imbalan perbulan, namun berkat laporan warga mereka dicopot oleh pimpinan Polri saat itu, sehingga saya berharap Pak Kapolda sekarang berani melakukan hal yang sama” tegas Adhit.
Adhit berharap agar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian lebih memfokuskan perhatiannya ke Wajo, karena bukan judi saja yang menjadi perhatian, beragam angka kriminalitas yang terjadi, dimana diduga sepertinya pejabat di Polres tutup mata.
“ Ini bisa menjadi preseden buruk untuk organisasi Polri, sabagai institusi penegak hukum. Karena jika oknum tersebut dibiarkan, maka akan menjalar ke Personil lainnya, alias menjadi virus yang membahayakan, dan saya sudah laporkan Kepada Ketua Umum untuk mengusut kasus ini”, tambah Ketua Inevestigasi Pusat Perjosi.
Ahitya mengungkapkan, Kapolri juga menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, menjadi pertaruhan. Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
Dan hal tersebut juga diungkapkan Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring.
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Juni 2024 yang lalu.
Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.
“ Sehingga apa lagi yang Kapolda ragukan jika sudah ada perintah dari pimpinan tertinggi Polisi” imbuh Adhit.
Ketua Investigasi Pusat Perjosi menambahkan, jika nilai setoran dari pelaku Judol sebasar Rp750ribu per unit, sedangkan diperoleh data jika PC Farming yang beroperasi sebanyak 3000 unit, maka para oknum diduga mendapatkan pemasukan sebesar Rp2M perbulannya.
“ Data yang kami dapat PC Farming yang beroperasi di Wajo sebanyak 3000 unit, kita anggap 1000 unit saja yang menyetor, maka pemasukan oknum tersebut adalah sebesar Rp 750juta perbulan, diluar jika melakukan penangkapan membayar sebesar Rp20Juta perunit. Jadi pantas jika mereka mempertaruhkan jabatan dan karirnya” tegas Adhitya.
Sebelumnya diberitakan terungkapnya pemerasan dan pembiaran kegiatan judi online di Wajo setelah Tim Investigasi Nasional Perjosi bersama Tim Investigasi koranharian55.com mendapat informasi jika ada pelaku judionline yang tertangkap oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Wajo, pada Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 23.00 WITA lalu, di Jalan Andi Emmeng Sengkang Wajo dirumah orang tuanya Bapak Tahang , mengamankan 2 orang pelaku berinisial Ferdy dan Syahril alias Nene Bersama barang bukti berupa 3 unit PC Farming. Namun dikembalikan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp58juta, sebelumnya dimintai tebusan sebesar Rp100juta, namun akhirnya terjadi kesepakatan Rp58 juta.
Fandy Kakak kandung dari pelaku Ferdy ketika dikonfirmasi akui telah membayar tebusan malam itu sebesar Rp 58 Juta, untuk mengeluarkan adik dan saudaranya serta barang bukti berupa 3 unit PC, dan sudah membayar iuran bulanan sebesar Rp 750ribu per unit PC.
Setelah mendapat informasi jika ada pelaku judol yang tertangkap oleh Tipidum reskrim Polres Wajo, pada Rabu (05/06/2024) pukul 23.00 WITA lalu, di Jalan Andi Emmeng Sengkang Wajo di rumah orang tuanya bernama Bapak Tahang, mengamankan 2 Orang pelaku berinisial Ferdy dan Sahril alias Nene Bersama barang bukti berupa 3 unit PC Farming. Namun dikembalikan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp58juta, sebelumnya dimintai tebusan sebesar Rp100juta, namun akhirnya terjadi kesepakatan Rp58 juta.
FN, Kakak kandung dari pelaku FR Ketika dikonfirmasi akui telah membayar tebusan malam itu sebesar Rp 58 Juta, diserahkan langsung ke Ipda Muh, setelah berusaha mencari pinjaman, untuk mengeluarkan adik dan sepupunya serta barang bukti berupa 3 unit PC, dan dia akui sudah membayar iuran bulanan sebesar Rp2.250.000 untuk 3 unit PC dimana dikenakan Rp750ribu per unit PC.
Namun saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Alvin Aji SIK, via WhatsApp membantah secara tegas dan memastikan jika tidak ada anggotanya yang melakukan pungli ataupun jatah dari pelaku PC Farming di wilayah Polres Wajo
“Tidak benar ini pak, kami justru kemarin ikut mendukung perintah dari pak Presiden terkait pemberantasan judi online dengan mengamankan pelaku judi darat dan judi online namun utk press releasenya setelah pelaksanaan ops pekat selesai” tulisnya.
Sedangkan Kapolres Wajo AKBP Ridho SiK mengatakan, akan mengecek kebanaran berita itu. “Kami cek dulu kebenaran berita nya mas, karena ini kami juga sedang proses judi online” ungkapnya senin (22/07/2024) melalui chat di WhatsApp nya.
Namun tim sudah mendapatkan semua bukti baik dari pemberi uang dan orang tua pelaku serta oknum Kepala Unit Tipidum Ipda MLS. (@_mr)
Penulis : Karno
Editor : Adhitya Eka