Lakukan KDRT Terhadap Isteri dan Anaknya, FG Kini Diamankan Tim Opsnal Polres Nias

- Editor

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya FG alias Ama Erni (42) beralamat di Hilimbowo Desa Zuzundrao kecamatan Mandrehe kabupaten Nias Barat ditahan
Jumat, 26 Juli 2024.

Korban adalah MNZ alias Ina Arni (41) demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, yang didampingi oleh Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan penyidik pembantu Bripda Reska Gea.

AKP AL. Tambunan mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi sekira pukul 21.00 WIB di Desa zuzundrao kecamatan Mandrehe kabupaten Nias barat tepatnya dirumah terlapor dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang di suguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam, lalu korban menolak dengan alasan tidak ada uang.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Judi Online Akan Menggelar Aksi Unras di Mapolda Sulsel, Terkait Kasus Oknum Anggota Polres Wajo Diduga Lindungi Pelaku Judol

AKP AL. Tambunan menjelaskan, jawaban korban membuat tersangka yang masih dipengaruhi minuman keras naik pitam, dan memukul korban berkali-kali dengan tangan, bahkan ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan, korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut, melihat situasi terrsebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan, dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias.

” Tersangka diamankan dirumahnya oleh tim Opsnal Polres Nias tanpa perlawanan berarti” Ujar AKP AL. Tambunan yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nias ini.

Sementara itu PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Fatiwaso Zendrato

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone
Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:20 WITA

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:37 WITA

Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA