MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.
“Pengungkapan sabu 6,7 kilogram oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22) di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Penangkapan MRC di rumahnya pada 12 Juli itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,36 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka inisial MRC,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto saat rilis di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.
Keesokan harinya lanjut Restu, jajaran Satnarkoba yang dipimpin AKP Bahtiar, pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi jalan yang sama.
“Diamankan tersangka berikutnya inisial IN, dengan barang bukti sebanyak 24, 59 gram sabu,” ujar Restu.
Tidak berhenti disitu, Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, terus memburu pelaku lainnya.
Pelaku ketiga inisial PN (55) yang merupakan pensiunan ASN, pun terciduk. Dari keterangan PN, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain perempuan inisial HI.
Alhasil, keberadaan ibu rumah tangga inisial HI pun berhasil diringkus di Jl Karunrung Asri, Kota Makassar. Dari penangkapan itu, PN dan HI pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng.
Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Barang bukti tersebut ditanam didalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik,” ungkap Restu.
Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kilogram.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika dan satu dari ke empat pelaku merupakan ibu rumah tangga sedangkan tiga lainnya adalah pria yang masih memiliki hubungan keluarga.
Barang bukti sabu seberat 6,795 gram atau 6,7 kilogram berhasil disita dalam pengungkapan itu, sementara barang bukti disembunyikan dalam kaleng susu bubuk.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 11 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati
Sebelum kronologi pengungkapan dibeberkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu. (@_mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka