Polres Maros Gelar Konferensi Pers Ungkap Perkembangan Terbaru Penanganan Empat Kasus Menonjol

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Polres Maros menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan empat kasus menonjol yang terjadi di Kabupaten Maros.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Duddin, Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K serta jajaran penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Untuk kasus pertama terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perumahan Griya Batas Kota Desa Marumpa, Kelurahan Marumpa, Kecamatan Marusu. Ruslan (26) dan Ershandy (29) merupakan dalang di balik pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Maros menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 17 Juni 2024 di Perumahan Griya Batas Kota. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kedua terkait 5 porter maskapai penerbangan yang membobol koper dan mencuri emas penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

“Mereka bekerjasama, berbagi tugas. Ada yang di luar kompartemen mengawasi sekuriti ada yang di dalam membongkar koper, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” lanjut Kompol Andi Alamsyah.

BACA JUGA :  Tindaklanjut Jumat Curhat, Polsek Bantimurung Amankan dan Musnahkan 750 Liter Miras Jenis Tuak

Sedangkan kasus ketiga terkait seorang kakek berinisial PP (62) yang tega mencabuli bocah yang baru berusia 9 tahun.

“Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo pasal 76D undang-undang perlindungan anak,” ungkap mantan Kapolsek Bungoro tersebut.

Untuk kasus keempat terkait Karyawan salah satu pembiayaan di Kabupaten Maros berinisial VC (20) yang ditangkap polisi gegara diduga melecehkan nasabahnya.

Wakapolres mengatakan pelecehan seksual itu terjadi di rumah korban di Desa Purakarya, Kecamatan Tanralili, Maros pada Rabu (24/4) lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta,” Pungkas Wakapolres. (@_mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Korban Penganiayaan Satpol PP Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumatera Utara
Beredar Berita Dugaan Adanya Oknum Sat Lantas Lakukan Pungli, Awak Langsung Lakukan Konfirmasi ke Pihak Terkait
PRI Geruduk Kejati Sulsel Desak Pengusutan Pembangunan Ruang RS Batara Siang Pangkep 
Ketua Tim Investigasi Nasional PERJOSI Minta Polisi Segera Menahan Karyawan RS Ibnu Sina Terduga Pelaku Penganiayaan IRT
Sinergitas DPD GRIB Sumatera Utara Bersama DPD Partai Gerindra Sumatera Utara
Kongkalikong !!! SPBU 74.902.08 Sudiang Diduga Lakukan Pengisian BBM Subsidi Jenis Solar ke Mobil Tangki Modifikasi Milik Kalla Logistic
KPK Menahan Tersangka ASNK Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:18 WITA

Korban Penganiayaan Satpol PP Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumatera Utara

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:23 WITA

Beredar Berita Dugaan Adanya Oknum Sat Lantas Lakukan Pungli, Awak Langsung Lakukan Konfirmasi ke Pihak Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:38 WITA

PRI Geruduk Kejati Sulsel Desak Pengusutan Pembangunan Ruang RS Batara Siang Pangkep 

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:48 WITA

Ketua Tim Investigasi Nasional PERJOSI Minta Polisi Segera Menahan Karyawan RS Ibnu Sina Terduga Pelaku Penganiayaan IRT

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:12 WITA

Sinergitas DPD GRIB Sumatera Utara Bersama DPD Partai Gerindra Sumatera Utara

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:27 WITA

KPK Menahan Tersangka ASNK Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:13 WITA

KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:04 WITA

Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo, Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA