Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Kurir Narkoba, Sita 11 Kilogram Sabu

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MEDAN | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang cukup tinggi di Kota Medan.

Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap 11 kilogram narkotika jenis sabu dan pelaku kurir 3 orang ditangkap berbagai lokasi di Medan.

Ketiga orang itu masing – masing berinisial DS (38) warga Jalan Sekara, Gang Nusa Ingar, No 58 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MA (39) warga Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah dan BS (41) warga Jalan Anugrah Lestarino, Desa Kuala Sekurit, Kecamatan Binjai Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga pelaku yang menjadi kurir narkoba jenis sabu itu sudah masuk target operasi (TO) Satuan Narkoba Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun S.H., M.Hum yang didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu S.H., M.H., dan Pj Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (26/6/2024).

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi ada seorang laki – laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sekara, Gang Nusa Indah Medan, penangkapan uang dilakukan petugas terhadap seorang tersangka berinisial DS pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada saat ditangkap fitemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik hijau merek Chinese Tea dan 1 unit ponsel android, kemudian petugas membawa tersangka ke Mako Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA :  Upaya Mediasi Kasat Lantas Gagal, Anak Korban Tuntut Keadilan

Selanjutnya dikembangkan oleh petugas, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Gatot Subroto Medan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka MA pada saat ditangkap Ditemukan 1 buah tas kertas yang berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari hantu-hantu stang sepeda motor Vario BK 4411 B yang dikendarai tersangka.

Dari keterangan yang diungkapkan para pelaku, tersangka MA ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian penangkapan kepada tersangka AN di Jalan Rambong Binjai Kota, atas suruhan B (DPO). “Bersama barang buktinya yang ada langsung dibawa ke Mako Polrestabes Medan, ” jelas Kombes Teddy.

Modus operandi, tersangka DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjual narkotika jenis sabu. “DS mengaku sabu yang ada dari bos nya yang bernama Z (lidik). “11 kilogram sabu itu bisa digunakan 11.000 orang, ” tambah Kombes Teddy.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukum mati. (@mr)

Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media
Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:58 WITA

Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA