Fast Respon !!! Mendapat Informasi Aktivitas Bongkar Muat dan Penggunaan Ruko yang Tidak Sesuai Fungsinya Lurah Sudiang Raya Langsung Lakukan Sidak

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Aktivitas bongkar muat di jalan Daeng Ramang kelurahan Sudiang Raya, kecamatan Biringkanaya Kota Makassar menuai sorotan oleh warga.

Camat Biringkanaya Juliaman S.Sos  mendapat info bahwa Ruko yang berada diwilayahnya tidak sesuai peruntukannya langsung bergerak cepat menghubungi Lurah Sudiang Raya.

Setelah beberapa menit kemudian Lurah Sudiang Raya Andi Ahsanul merespon dengan cepat dan  langsung turun kelokasi yang beralamat di jalan Dg. Ramang Ruko 237 Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Jum’at (21/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lurah Sudiang Raya menanggapi atas laporan salah satu media terkait aktifitas bongkar muat dan pemanfaatan ruko yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dikarenakan ruko tersebut dijadikan gudang.

Andi Ahsanul turun kelokasi untuk memastikan aktivitas yang berada diruko tersebut, namun sayangnya pemilik Ekspedisi Riski sedang tidak berada ditempat.

BACA JUGA :  Pengajuan Grasi Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon Ditolak Presiden Jokowi 

Lurah Sudiang Raya mengungkapkan akan menemui pemilik Ekspedisi Riski untuk memeriksa surat izin serta peruntukannya.

“Saat ditemui salah satu keluarga pemilik Ekspedisi Riski yang berada dilokasi, yang bersangkutan tidak berada ditempat dan menanyakan barang yang ada di gudang jenisnya merupakan kemasan gelas plastik yang diambil dari pergudangan Kawasan untuk di distribusikan ke Kota Palopo, mungkin besok saya akan temui lagi untuk memastikan dan memeriksa surat izinnya,” ujar Lurah Sudiang Raya.

Seperti diketahui dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pada pasal 15 ayat (3) setiap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagai mana dimaksud dapat dikenai sangsi administratif berupa penutupan gudang dalam jangka waktu tertentu atau dapat dikenai denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (@mr)

Penulis : Merna Abbas

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media
Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:58 WITA

Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA