Diduga Kriminalisasi dan Tidak Objektif Terhadap Penetapan Tersangka Kepada Kliennya, Agus Halawa Selaku Kuasa Hukum Memberikan Tanggapan

- Editor

Jumat, 21 Juni 2024 - 00:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MEDAN | Agus Halawa S.H., hari ini memenuhi panggilan Bidang Propam Poldasu atas laporan dugan kriminalisasi dan tidak profesionalnya kinerja Kapolsek, Kanit Polsek Padang Bolak. (20/6/2024).

Saat ditemui awak media matarakyat.info, Agus Halawa memberikan penjelasan terkait kedatangan dirinya ke Polda Sumut, terkait laporan kliennya di Bidang Propam tentang pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan kriminalisasi perkara di Polsek Padang Bolak.

Dugaan kriminalisasi dan tidak objektifnya penanganan perkara di Polsek Padang Bolak tertuang dalam surat kepolisian, Polres Tapanuli Selatan dengan penetapan Mineami Gulo/MG dan Opanewa Laila/OPL .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Halawa menduga pihak Polsek Padang Bolak tidak cermat menangani perkara ini, karena pada saat telapor MG dan OPL menerima barang dan menimbang ternak adalah sebagai jaminan pembayaran hutang RG di saksikan RG pemilik dan kedua belah pihak keluarga antara RG dan MG, OPL dimana tidak ada unsur pencurian.

Karena penyerahan barang adalah kesepakatan kedua belah pihak, pelapor RG menyerahkan barang kepada terlapor MG dan OPL sebagai penerima barang, yang disaksikan keluarga kedua belah pihak.

” Saya menduga kekeliruan terhadap penanganan perkara klien saya, yang dilakukan oleh penegak hukum Polsek Padang Bolak,baik itu kapolsek, kanit dan juper yang menangani laporan yang di buat oleh MG itu cacat hukum, ini saya bisa buktikan dari laporan kami kepada Bidang Propam Poldasu”. Jelas Agus Halawa.

Sebagai berikut
1). Bahwa klien saya atas nama MINEAMI GULO dan OPANEWA LAOLI telah melayangkan surat Gugatan WANPRESTASI/CIDERA JANJI Terhadap ROZAMAN GULO Sebagai Tergugat, dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2024/PN PSP (terlampir) karena perbuatan pencurian itu jelas tidak ada dilakukan oleh klien saya sesuai dengan nomor LP tersebut, melainkan barang yang dikasih oleh ROZAMAN GULO.
2). Bahwa dalam Posita dan Petitum Gugatan Klien saya jelas menguraikan menegaskan barang yang diberikan ROZAMAN GULO/Tergugat Kepada klien saya merupakan sebagai jaminan pengurangan atas utang arisan tergugat ROZAMAN GULO kepada Klien saya.
3). Bahwa secara Hukum kita jelas mengetahui Perma Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 yang berbunyi’ Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan Hukum antara kedua belah pihak tertentu,maka pemeriksaan perkara pidana dapat di Pertangguhan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu’ akan tetapi kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan tetap melakukan Proses hukum atas perkara ini, padahal sudah jelas ada hubungan perdananya.
4). Bahwa Kapolsek Padang Bolak,Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan, tidak ada memeriksa/mengambil Keterangan Klien saya MINEAMI GULO dkk selaku terlapor dalam perkara ini dan ditetapkan tersangka, saya menduga Kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan Bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelidikan tindak Pidana.
5). Bahwa Kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan diduga tidak ada melakukan Diversi terhadap ANDREAS SAPUTRA LAOLI sesuai dengan pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak,dan malah bahwa Kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan langsung menetapkan Tersangka kepada ANDREAS SAPUTRA LAOLI dalam Perkara ini, dan jelas cacat Hukum.

BACA JUGA :  Pengajuan Grasi Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon Ditolak Presiden Jokowi 

” Saya selaku Kuasa Hukum, meminta pihak Bidang Propam Poldasu menindak dan mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan, karena saya duga tidak profesionalnya dalam kinerja kepolisian, semoga kedepan nya tidak terulang kembali lagi kepada masyarakat atas kejadian seperti ini “, tegas Agus Halawa S.H.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Tapanuli Selatan untuk mengklarifikasi kasus ini dari staff Polres Tapanuli Selatan memberi tahu kepada awak media bahwa Kapolres sedang melaksanakan Ibadah Haji.  (@mr)

Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone
Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:20 WITA

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:37 WITA

Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA