MATARAKYAT.info, MEDAN | Agus Halawa S.H., hari ini memenuhi panggilan Bidang Propam Poldasu atas laporan dugan kriminalisasi dan tidak profesionalnya kinerja Kapolsek, Kanit Polsek Padang Bolak. (20/6/2024).
Saat ditemui awak media matarakyat.info, Agus Halawa memberikan penjelasan terkait kedatangan dirinya ke Polda Sumut, terkait laporan kliennya di Bidang Propam tentang pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan kriminalisasi perkara di Polsek Padang Bolak.
Dugaan kriminalisasi dan tidak objektifnya penanganan perkara di Polsek Padang Bolak tertuang dalam surat kepolisian, Polres Tapanuli Selatan dengan penetapan Mineami Gulo/MG dan Opanewa Laila/OPL .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Halawa menduga pihak Polsek Padang Bolak tidak cermat menangani perkara ini, karena pada saat telapor MG dan OPL menerima barang dan menimbang ternak adalah sebagai jaminan pembayaran hutang RG di saksikan RG pemilik dan kedua belah pihak keluarga antara RG dan MG, OPL dimana tidak ada unsur pencurian.
Karena penyerahan barang adalah kesepakatan kedua belah pihak, pelapor RG menyerahkan barang kepada terlapor MG dan OPL sebagai penerima barang, yang disaksikan keluarga kedua belah pihak.
” Saya menduga kekeliruan terhadap penanganan perkara klien saya, yang dilakukan oleh penegak hukum Polsek Padang Bolak,baik itu kapolsek, kanit dan juper yang menangani laporan yang di buat oleh MG itu cacat hukum, ini saya bisa buktikan dari laporan kami kepada Bidang Propam Poldasu”. Jelas Agus Halawa.
Sebagai berikut
1). Bahwa klien saya atas nama MINEAMI GULO dan OPANEWA LAOLI telah melayangkan surat Gugatan WANPRESTASI/CIDERA JANJI Terhadap ROZAMAN GULO Sebagai Tergugat, dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2024/PN PSP (terlampir) karena perbuatan pencurian itu jelas tidak ada dilakukan oleh klien saya sesuai dengan nomor LP tersebut, melainkan barang yang dikasih oleh ROZAMAN GULO.
2). Bahwa dalam Posita dan Petitum Gugatan Klien saya jelas menguraikan menegaskan barang yang diberikan ROZAMAN GULO/Tergugat Kepada klien saya merupakan sebagai jaminan pengurangan atas utang arisan tergugat ROZAMAN GULO kepada Klien saya.
3). Bahwa secara Hukum kita jelas mengetahui Perma Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 yang berbunyi’ Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan Hukum antara kedua belah pihak tertentu,maka pemeriksaan perkara pidana dapat di Pertangguhan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu’ akan tetapi kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan tetap melakukan Proses hukum atas perkara ini, padahal sudah jelas ada hubungan perdananya.
4). Bahwa Kapolsek Padang Bolak,Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan, tidak ada memeriksa/mengambil Keterangan Klien saya MINEAMI GULO dkk selaku terlapor dalam perkara ini dan ditetapkan tersangka, saya menduga Kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan Bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelidikan tindak Pidana.
5). Bahwa Kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan diduga tidak ada melakukan Diversi terhadap ANDREAS SAPUTRA LAOLI sesuai dengan pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak,dan malah bahwa Kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan langsung menetapkan Tersangka kepada ANDREAS SAPUTRA LAOLI dalam Perkara ini, dan jelas cacat Hukum.
” Saya selaku Kuasa Hukum, meminta pihak Bidang Propam Poldasu menindak dan mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan, karena saya duga tidak profesionalnya dalam kinerja kepolisian, semoga kedepan nya tidak terulang kembali lagi kepada masyarakat atas kejadian seperti ini “, tegas Agus Halawa S.H.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Tapanuli Selatan untuk mengklarifikasi kasus ini dari staff Polres Tapanuli Selatan memberi tahu kepada awak media bahwa Kapolres sedang melaksanakan Ibadah Haji. (@mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka