MATARAKYAT.info, JAKARTA | Mabes Polri memastikan akan menindak tegas anggota mereka yang terlibat judi online. Anggota yang terbukti melakukan tindak pidana itu akan dikenakan sanksi secara etik.
Trunoyudo menyebut, sejak dulu hingga sekarang dan ke depannya, Polri akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi daring. Ia juga meminta doa serta dukungan kepada masyarakat untuk pemberantasan judi online tersebut.
Sebagai langkah lebih lanjut, Polri akan aktif dalam kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas ini akan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi seperti irwasum Polri dan kadiv Propam dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang berfungsi di bawah koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Presiden Joko Widodo juga telah memberikan dukungannya terhadap upaya ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. (@mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka