Berikut 3 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Motor Juni Hingga Desember 2024

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info | Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sedang digelar di sejumlah provinsi di Indonesia sejak Juni hingga Desember 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak yang telat tanpa dikenakan biaya tambahan. Inisiatif pemerintah daerah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dengan memberikan diskon atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak beserta jadwal dan syaratnya:

  • Aceh

    1. Jadwal: Hingga 31 Desember 2024
    2. Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023
    3. Manfaat: Pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
    4. Syarat:
      • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK
      • Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan di Aceh untuk melunasi pokok PKB tanpa dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran.
  • Jawa Barat

    1. Jadwal: 1 April hingga 23 Desember 2024
    2. Dasar Hukum: Keputusan Bapenda Jabar
    3. Manfaat: Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen
    4. Syarat:
      • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
      • STNK asli
      • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
      • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN)
      • Program ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan memberikan diskon untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor.
  • Sulawesi Selatan

    1. Jadwal: Hingga 30 Juni 2024
    2. Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024
    3. Manfaat:
      • Penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama
      • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
      • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
      • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
      • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
      • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning)
      • Program ini memberikan insentif tambahan berupa penghapusan denda dan diskon pajak untuk berbagai jenis kendaraan, sehingga meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
BACA JUGA :  Buruan Check Disini !!! 5 Daftar Bansos Cair di Bulan Juni 2024

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai provinsi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak masyarakat. Setiap daerah memiliki aturan dan syarat masing-masing, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui ketentuan yang berlaku di daerahnya. Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi pokok PKB tanpa dikenakan denda, dan dalam beberapa kasus, mendapatkan diskon pajak yang signifikan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah masing-masing. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (@mr)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Irfan Tan

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan
Capaian Kinerja Kejati Sulteng Periode 2024 Masih Aman dan Memenuhi Target 
Buruan Check Disini !!! 5 Daftar Bansos Cair di Bulan Juni 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka! Buruan Check Syarat dan Link Daftarnya Disini

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:58 WITA

Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA