Dituding Gagal Bayar, Kuasa Pendamping Warga Green Shoul Moncongloe Angkat Bicara

- Editor

Jumat, 24 Mei 2024 - 03:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Release disalah satu media online terkait pemberitaan yang menuding beberapa user Perumahan Green Shoul Moncongloe gagal bayar, langsung dibantah dengan tegas oleh kuasa pendamping warga.

Marzuki Ham yang dihubungi awak media ini melalui WhatsApp messenger secara tegas membantah kalau warga bukan gagal bayar tapi pending pembayaran seperti yang kami layang ke pihak developer.

” Sedikit pencerahan ya, beberapa user bukan gagal bayar tapi pending pembayaran, karena mereka ragu alas hak atas rumah yang ditempatinya tidak jelas ” terang Marzuki. (24/5/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa pendamping warga menjelaskan, kami sudah melayangkan surat untuk pending pembayaran angsuran sampai ada legalitas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama A. Rahman Mannarai, SE sesuai dengan yang tercantum di PPJB tentang Hak Dan Kewajiban Para Pihak di poin 1 sangat jelas.

Lebih jauh Marzuki menyampaikan, ketakutan warga/user memang sangat beralasan lantaran ada user yang membeli secara cash dengan harga Rp225 juta dan telah membayar sebanyak Rp205 juta jadi tersisa Rp20 juta, namun sesuai kesepakatan dengan pihak developer bahwa sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat hak miliknya. Namun hingga berita ini release user tersebut belum mendapatkan sertifikatnya, hanya janji dan janji dari pihak developer.

BACA JUGA :  Pemutusan Sambungan Listrik Warga di Green Shoul, Anggih Presetya : Pihak Developer Tidak Pernah Kordinasi dengan Kami

Kembali ke persoalan gagal bayar di manajemen PT Soul Putra Monas selalu merujuk ke PPJB bahwa setelah 95% pembayaran berdasarkan PPJB yang telah disepakati oleh para pihak maka akan ditingkatkan ke AJB , agar dapat di proses ke tingkat Sertifikat Hak Milik.

Namun pada poin 1 dalam PPJB yang berbunyi PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangun yang akan hendak dijual kepada PIHAK KEDUA, sedang lahan yang dianggap gagal bayar tersebut diduga kuat bukan milik pihak pertama secara sah, sehingga warga melakukan pending pembayaran sampai pihak manajemen PT Soul Putra Monas bisa menunjukkan bukti kalau lahan tersebut adalah miliknya yang sah. (@mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas
Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin
Tim Opsnal Polsek Tamalanrea Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Santri Ahlul Qur’an Makassar Hingga Tewas
Viral Rekaman Suara Lurah Daya yang Diduga Paksa Staf Pilih Appi-Aliyah, Ini Penjelasan Lurah Daya
Sebagai Bentuk Empati, Pemimpin Redaksi Media Mata Rakyat Besuk Kepala Biro Enrekang di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
Kapolda Sumut : Tidak Ada Ampun dan Kompromi Bagi Pelaku Kejahatan Geng Motor Begal
Usai Nobar MotoGP, Bikers SEHATI Gelar Rapat Pemantapan Jelang Deklarasi Tim
Diduga Lakukan Pelecehan, Seorang Dokter Laporkan Oknum Security RS Regional dr. Hasri Ainun Habibie ke Polres Parepare

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:09 WITA

Tim Opsnal Polsek Tamalanrea Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Santri Ahlul Qur’an Makassar Hingga Tewas

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:10 WITA

Viral Rekaman Suara Lurah Daya yang Diduga Paksa Staf Pilih Appi-Aliyah, Ini Penjelasan Lurah Daya

Senin, 30 September 2024 - 04:08 WITA

Sebagai Bentuk Empati, Pemimpin Redaksi Media Mata Rakyat Besuk Kepala Biro Enrekang di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar

Minggu, 29 September 2024 - 17:05 WITA

Usai Nobar MotoGP, Bikers SEHATI Gelar Rapat Pemantapan Jelang Deklarasi Tim

Jumat, 27 September 2024 - 23:18 WITA

Diduga Lakukan Pelecehan, Seorang Dokter Laporkan Oknum Security RS Regional dr. Hasri Ainun Habibie ke Polres Parepare

Selasa, 24 September 2024 - 22:42 WITA

Seorang Gadis Tega Menganiaya Ibu Kandungnya Menggunakan Golok Hingga Mengalami Luka Parah dan Harus Dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA