Kabar Gembira !!! Tiga Bulan TPP PNS Bulukumba Segera Cair

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, BULUKUMBA Kabar gembira bagi Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari Februari Maret akan segera cair.

Kepastian pencairan ini setelah adanya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembayaran TPP ASN Bulukumba dengan Nomor 900.1.1/7824/Keuda tentang Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (ASN) tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Panjaitan.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp161.389.230.771,00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total nilai TPP tersebut berdasarkan validasi Kemendagri dengan menetapkan Nilai Beban Kerja sebesar Rp39.214.805.755,00, Kondisi Kerja sebesar Rp1.724.759.032,00 dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp65.425.285,00

Dalam pemberian TPP, Pemerintah Daerah diwajibkan berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan persetujuan Kementerian Keuangan, yaitu: Dalam hal capaian reformasi birokrasi pemerintah daerah kurang dari 50% (lima puluh persen), segera mempercepat proses reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja.

Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP.

Secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30% (tiga puluh persen) dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa tahun ini terjadi penyesuaian terhadap nilai TPP di setiap OPD yang tadinya hanya menggunakan dua indikator yaitu Beban Kerja, Kelangkaan Profesi, kini ditambah lagi satu indikator yaitu Kondisi Kerja.

BACA JUGA :  Diduga Jual BBM Bersubsidi Jenis Solar Ke Mafia BBM, Ini Penjelasan Pengawas Shift 2 SPBU 73.902.01

“Karena tambahan indikator ini maka Dokumen Pelaksanaan Anggaran di OPD juga harus mengalami penyesuaian dengan melakukan perubahan DPA,” ungkap Andi Ayatullah Ahmad.

Setelah dilakukan revisi melalui SK parsial, lanjutnya maka pihak  Badan Keuangan Daerah akan melakukan pembayaran TPP untuk tiga bulan bagi OPD yang telah menyelesaikan revisi DPA-nya.

“Pencairannya akan segera dilakukan jika OPD sudah melakukan penyesuaian indikator TPP,” imbuh Andi Ayatullah Ahmad.

Diketahui permohonan persetujuan tersebut sebagai balasan dari  Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 193/625/BKAD tanggal 19 April 2024 Hal Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN Tahun Angaran 2024 yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. (@mr)

Penulis : M. Kasneng R (Cakra)

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone
Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:20 WITA

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:37 WITA

Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA