Miris! Tak Pedulikan Pencemaran Lingkungan, Kabid LH Kabupaten Deli Serdang Abaikan Awak Media

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, MATARAKYAT. info | Diduga keras pencemaran lingkungan yang telah mencemari lingkungan masyarakat di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Senin 06 Mei 2024.

Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media tidak membalas sekalipun chet dari awak media saat dikonfirmasi.

Dirinya menduga jika Kabid Dinas lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, tak bersahabat dengan awak media saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa kali saya menghubungi kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tidak merespon,” ujarnya.

Ia juga menduga bahwa Kabid tersebut, menerima upeti dari beberapa perusahaan yang mencemari lingkungan masyarakat, sehingga bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Berbeda dengan Kabid lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, yang cepat merespon konfirmasi awak media ‘ dan mengarahkan awak media untuk kordinasi dengan Kabid Lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, karena kewangan pemberi izin itu terjadi di Kabupaten.

BACA JUGA :  Dianggap Mampu Tangani Masalah Bullying dengan Baik, Tim Publikasi Direktorat SMA Berkunjung ke SMAN 17 Makassar 

Dikutip hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 ayat 14 undang-undang nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan terkait pencemaran lingkungan kepada masyarakat.

Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang telah terjadi pada sungai/Danarise tersebut. Apalagi ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 dan Pasal 104, dipenjara selam 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pilgub Sulsel 2024, Danny Pomanto – Azhar Arsyad ‘Keok’ Dikandang Sendiri
Optimis Pasangan Andi Seto-Rezki Menang di Pilwali Makassar 2024, Bikers SEHATI Terus Kawal TPS
Koordinator Wilayah 3 Bikers SEHATI Yakin Pasangan Andi Seto-Rezki Unggul di Tamalanrea dan Biringkanaya
Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kabupaten Kota
Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 13:46 WITA

Pilgub Sulsel 2024, Danny Pomanto – Azhar Arsyad ‘Keok’ Dikandang Sendiri

Rabu, 27 November 2024 - 12:52 WITA

Optimis Pasangan Andi Seto-Rezki Menang di Pilwali Makassar 2024, Bikers SEHATI Terus Kawal TPS

Rabu, 27 November 2024 - 10:58 WITA

Koordinator Wilayah 3 Bikers SEHATI Yakin Pasangan Andi Seto-Rezki Unggul di Tamalanrea dan Biringkanaya

Selasa, 26 November 2024 - 19:26 WITA

Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kabupaten Kota

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA