KPU Makassar Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan untuk Pilwalkot 2024, Ini Syaratnya! 

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, MATARAKYAT. info | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh kelima komisioner serta sejumlah anggota dan juga mantan ketua KPU Makassar, serta beberapa awak media di Arthama Hotel, Minggu (5/5/2024).

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota secara perseorangan harus memiliki dukungan minimal sebanyak 67.402 orang dari 50 persen dari 8 Kecamatan yang ada di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar yang bermaksud mencalonkan diri dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 melalui jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 67.402 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen atau sekitar 8 Kecamatan di Kota Makassar,” jelas Yasir.

Yasir juga menjelaskan, bahwa aturan ini telah sesuai dengan keputusan KPU Kota Makassar nomor 750 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.

Dokumen syarat dukungan.

1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir model B. PENYERAHAN DUKUNGAN KWK-PERSEORANGAN;

BACA JUGA :  Kerusakan Sekolah Terdampak Bencana Banjir, Kadisdik Iqbal Nadjamuddin Minta Kepsek Buat Laporan

2. Jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH DUKUNGAN-KWK

3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN;

4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG-KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

Yasir mengatakan, jika penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pada hari dan jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 Wita di Kantor KPU Kota Makassar yang beralamat di Jl. Perumnas Antang Raya No 2A.

“Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB,” terangnya.

Sementara itu dalam hal ketentuan penyerahan, kata Yasser, bahwa KPU meminta agar para pihak bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Makassar wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan agar menghindari penyerahan dukungan dalam waktu bersamaan.

Penulis : Aswandi Hijrah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA