NIAS UTARA, MATARAKYAT.info |IH Alias Ama Emki, (45) Dusun I Desa Sifaoro’asi Kec. Afulu Kab. Nias Utara terduga pelaku pembacokan tetangganya sendiri SH Alias Ama Domi (36), Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di amankan oleh personil Polsek Lahewa.
Informasi penangkapan disampaikan oleh Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi, S.H., kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli melalui telepon selularnya.
Iptu Sugiabdi,S.H., menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, personil Polsek Lahewa mendapatkan informasi dari tokoh agama Mesilina Telaumbanua dan tokoh perempuan Yustina Hulu bahwa yang terduga pelaku mau menyerahkan diri, tetapi pelaku takut kalau banyak Personil Polri, sehingga disepakati hanya 2 orang yakni Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua dan Briptu Juskar Gulo sekitar pukul 11.50 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat tiba dilokasi yang telah ditentukan tidak jauh dari rumah Yustina Hulu, terduga pelaku menyerakan diri tanpa perlawanan.
Selanjutnya terduga pelaku diboyongke Mapolsek Lahewa untuk dilalukan pemeriksaan.
Ketika ditanyakan motif yang sebenarnya dari kejadian tersebut, Iptu Sugiabdi, S.H., mengatakan bahwa untuk sementara menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya kesal kepada korban, karena setiap korban mabuk, Ia selalu seolah-olah nenantang terduga pelaku dan puncak emosi pelaku terjadi sebelum kejadian pembacokan, dimana korban menantang pelaku berkelahi duel tanpa alat, jadi mungkin karena Jengkel Sehingga Pelaku Melakukan Pembacokan tersebut.
Iptu Sugiabdi menambhakan, ” keterangan tersebut masih sepihak dari pelaku dan berbeda dari keterangan saksi sebelumnya. Namun demikian ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nantinya pada saat dilakukam pemeriksaan “. Ujar Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi. S.H.
Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, di Dusun I Desa Sifaoro’asi Kec. Afulu Kab. Nias Utara, dari kejadian tersebut menyebabkan SH Alias Ama Domi meninggal dunia di TKP dengan beberapa luka bacok.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK,MH, ketika ditanyakan perihal penangkapan terduga pelaku oleh Personil Polsek Lahewa, melalui telepon selularnya oleh Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, Kapolres Nias mengatakan, “Sangat mengapresiasi kinerja Polsek Lahewa, apalagi kronologis penangkapan terduga pelaku dilakukan dengan cara humanis dan dengan negosiasi atas bantuan tokoh agama dan tokoh perempuan, Saya sebagai Kapolres Nias menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak yang telah membantu, salam hormat” Ujar AKBP Revi Nurvelani,S.H.,S.IK, M.H.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Lahewa Aiptu Saad P. Zebua mengatakan, terduga pelaku untuk sementara dikenakan Pasal 340 subs 338 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman heumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun penjara.” Ujar Aiptu Saad P. Zebua. (@mr)
Penulis : Fatiwaso Zendrato
Editor : Adhitya Eka