Diduga Terkait Penipuan Calon Akpol 1.3 Miliar, NW Warga Deli Serdang Dibekuk Aparat Kepolisian Polda Sumut

- Editor

Jumat, 22 Maret 2024 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, MATARAKYAT.info | Aparat kepolisian Polda Sumut berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NW, warga Kabupaten Deli Serdang yang menipu warga Kabupaten Sergai, Afnir dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi, korban ditipu hingga Rp 1,3 miliar.

“Hari ini kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Terkait kronologi, Sumaryono menjelaskan, mulanya korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023, keduanya berkenalan melalui IPTU Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dijanjikan atau diiming-imingi anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” ucap Sumaryono.

Lalu korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kwitansi yang dibuat sewaktu pembayaran tersebut.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka TPPO Terkait Modus Kerja di Jerman

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkap Korban.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,350 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna Akademi Kepolisian (AKPOL).

Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024, petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa dalam Kasus Ini.a

Kombes Sumaryono kepada awak media menyampaikan, dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan, pelaku pun diancam hukuman 4 tahun penjara. (@mr)

Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media
Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:58 WITA

Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA