MATARAKYAT.info, SIDRAP | Kurang dari 24 jam aparat kepolisian Polres Sidrap berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan yang tragis di Sidrap pada Rabu, 24 Januari 2024. Kejadian tersebut mengakibatkan seorang pria bernama Andi Sumangalipu menghembuskan nafas terakhirnya usai mendapatkan tikaman pada bagian perut sebanyak satu kali, serta luka di bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.
Pelaku penganiayaan yang diketahui bernama Asrul berhasil diringkus oleh pihak Polsek Dua Pitue setelah dilakukan pengejaran intensif.
Kronologis kejadian ini berawal sekitar pukul 22.00 WITA, ketika korban sedang berkumpul dengan teman-temannya, termasuk Asrul, sambil mengonsumsi minuman keras. Namun, sebuah kesalahpahaman terjadi antara korban dan Asrul, yang akhirnya berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Dongi untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan pada pukul 03.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun IV Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada pukul 03.20 WITA.
“Dalam hal ini, saya mengimbau kepada masyarakat, terutama keluarga dan kerabat korban, untuk tetap tenang serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik lebih lanjut,” kata IPTU Bachri.
“Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” ujar IPTU Bachri.
Polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk menghindari adanya aksi balas dendam, dan meminta agar tindak pidana tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib untuk ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif dan detail lainnya terkait kejadian ini. Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegakkan hukum yang berlaku. (resa/mr)
Penulis : Resa Saputra Gani
Editor : Adhitya Eka