MATARAKYAT.info, JENEPONTO | Satreskrim Polres Jeneponto kembali mengungkap dan meringkus terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 22.30 WITA di Lingkungan Saroanging Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.
Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad dibackup unit Intelkam Polsek Kelara melakukan penangkapan terhadap RH (16 tahun) terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan RH berdasarkan Laporan Polisi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh korban NA (15 Tahun) tentang dugaan tindak pemerkosaan anak dibawah umur dengan cara terduga pelaku (berteman) memegang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut diatas kemudian Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpim Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku serta tempat dimana keberadaan terduga pelaku RH.
Kemudian Aipda Abd Rasyad bersama tim menuju kelokasi terduga pelaku dan berhasil meringkus terduga pelaku RH ditempat persembunyiannya dan selanjutnya terduga pelaku digelandang ke Posko Resmob untuk di introgasi
Dihadapan polisi RH mengakui jika dirinya telah memaksa korban NA untuk melakukan persetubuhan disalah satu ruang kelas di SMPN 1 Kelara.
Sebelumya telah diberitakan, 2 orang terduga pelaku E dan SP telah diamankan, sedangkan 1 orang terduga pelaku lainnya yakni RO masih dalam pengejaran Tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Atas perbuatannya para terduga pelaku diancam Pasal Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur RH dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm/mr)