MATARAKYAT.info, PAREPARE- Sengketa lahan di Kelurahan Lompoe, Kec. Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan terus bergulir.
Pengadilan Negeri Parepare menggelar sidang lanjutan perkara perdata eCort Nomor : 7/Pdt-G/II/2023/PN Parepare yang digelar diruang sidang utama, Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 11.45 WITA dengan agenda sidang pra mediasi.
Sidang pra mediasi ini dilanjutkan dengan melakukan mediasi antar kedua belah pihak dengan memberikan form untuk isian tentang apa keinginan dari kedua belah pihak yang berperkara, nantinya akan dilakukan mediasi kedua dengan hakim atau mediator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggugat Muh. Amin Lalli yang didampingi oleh Tim kuasa hukumnya, Baharuddin S, SH, Darwin Surachman, SH dan Masran Amiruddin, SH, MH (Baharuddin S, SH Dkk) dari DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).
Baharuddin S, SH yang ditemui awak media di Pengadilan Negeri Parepare mengatakan bahwa pihak tergugat I mengintervensi dan melakukan penyerobotan hak terhadap Tanah Rincik persil 14 DII Kohir 104 CI luas 1.91 Ha oleh Sertifikat SHM No. 055/1978 dimana diduga kuat sertifikat tersebut cacat karena tidak memiliki nomor surat ukur/gambar situasi nomor kosong (lokasi layang layang) diduga kuat didalangi oleh oknum ‘Mafia Tanah’ dan Namun anehnya H. La Hudding S.Sos Lurah Lompoe mengatakan rincik lahan lokasi bidang Persil 14 DII Kohir 104 CI Luas 1.91 Ha atas nama Mandong Bin Nubi tidak terdaftar.
Tim kuasa hukum penggugat Muh. Amin Lalli telah mengirimkan surat pemblokiran dan pengaduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan 5 September 2022 tentang pemblokiran Sertifikat SHM No. 055/1978 karena tidak mempunyai Nomor Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor kosong berdasarkan proses tanah negara 1975, Nomor SK 447/HM/Dit-Agr/1975 Tanggal 18 April 1975 dengan luas 11.932 M² atas nama Abbas, Sipil Korem 142 Taroada, Tarogau Parepare mengintervensi lahan lokasi bidang Persil 14 DII Kohir 104 CI Luas 1.91 Ha atas nama Mandong Bin Nubi orangtua dari Muh. Amin Lalli dengan PBB NOP 73.72.010.003.006-0148.0 yang dibayarkan pajaknya dari tahun 2012-2022 (sekarang) dan tercatat di Kelurahan LompoE, Kec. Bacukiki, Kota Parepare.
Baharuddin S, SH menjelaskan, kami selaku kuasa hukum Muh. Amin Lalli telah mengirimkan surat pemblokiran dan pengaduan kepada Panglima TNI Kodam XIV/Hasanuddin (23/9/2022), Komandan Korem 142 Taroada Tarogau Parepare (22/9/2022), Kapolres Parepare dengan nomor surat 075/SPH/XI/2022 (4/11/2022), Kejari Parepare dengan nomor surat 075/SPH/XI/2022 (4/11/2022), Dispenda Parepare dengan nomor surat 075/SPH/XI/2022 (4/11/2022) dan Wali Kota Parepare dengan nomor surat 075/SPH/XI/2022 (4/11/2022).
Terkait dengan kasus tersebut, menurut Baharuddin S, SH bahwa telah pernah dilakukan mediasi dengan ATR/BPN Parepare, yakni pada tanggal 6 September 2022 dengan Surat Nomor : 1293/UND.71.72MP.01.02/IX/2022 dan 21 Novemer 2022 dengan Surat Nomor : 1704/UND-73.72.MP.01.02/XI/2022 (Gagal).
Tim kuasa hukum Muh. Amin Lalli secara rinci menjelaskan bahwa ATR/BPN Parepare terkesan memaksakan SHM 055/1978 (Sertifikat Layang layang) untuk melakukan pengukuran pada lahan lokasi bidang Persil 14 DII Kohir 104 CI dengan luas 1.91 Ha terbukti dengan gambar sertifikat tidak memiliki Nomor Surat Ukur/Gambar Situasi serta gambar tanah memakai blangko tahun 70an (cacat proses) sehingga tidak terpenuhi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP 10/1961, PP 24/1997, PP 03/1997 serta Permen 13/2017 dengan ketentuan ketentuan SOP, yaitu : Daftar Isian D.I-308-D.I-308a (Pemusnahan Sertifikat) dan pendaftaran SHM mengintervensi secara yuridis tehnis formil pada lokasi klien kami Muh. Amin Lalli yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Parepare dengan gugatan Nomor : 7/Pdt-G/II/2023/PN Parepare dan kasusnya masih bergulir sampai saat ini.
“Ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari tidak adanya nomor surat ukur, gambar yang berbeda antara gambar sertifikat dengan gambar peta blok sangat jauh berbeda, tidak adanya warkah di BPN Parepare dan harus diambil ke Kanwil dulu warkahnya, semuanya itu khan terlihat aneh, kita harus bicara sesuai data dan yang perlu digaris bawahi bahwa klien kami Muh. Amin Lalli dari dulu sampai sekarang menguasai lokasi tersebut ” tegas Baharuddin S, SH.
Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan awak media ini, Baharuddin kembali menegaskan beberapa hal agar disikapi secara serius dan meminta kepada Kepala ATR/BPN Kanwil Sulawesi Selatan (Kompetensi Absolut dengan dasar PP 3/2011 Jo PP 12/2016) tentang Konflik Sengketa Pertanahan untuk segera mengadakan Gelar Perkara dengan waktu singkat untuk pembatalan Sertifikat SHM 055/1978 yang tidak memilki Nomor Surat Ukur/Gambar Situasi, tanpa panitia A dan B (Pembebasan) yang mengatasnamakan lokasi wilayah Hombes karena yang bersangkutan adalah PNS/ASN Korem 142 Taroada Tarogau Parepare serta meminta Menteri ATR/BPN RI menyikapi pengaduan surat usul gelar perkara pembatalan sertifikat SHM 055/1978 luas 11.932 M², sejak tahun 1970-an secara de jure de facto tidak pernah menguasai lokasi sampai ini pada persil 14 DII Kohir 104 CI luas 1.91 Ha atas nama Muh. Amin Lalli.
Tim kuasa hukum Muh. Amin Lalli memohon perhatian dari Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan Divisi Propam, Divisi Paminal, Divisi Bareskrim sesuai Perka Kepolisian Nomor 14/2009, Perkap Kepolisian Nomor 10/2012, Perkap Nomor 7/2022 untuk menyikapi serius tentang asas hukum/Tribrata Polri, dengan adanya surat panggilan panggilan Laporan Polisi (Ketida nyamanan adanya konflik pertanahan) non prosedural/cacatnya suatu hak indikasi pada pasal 242 KUHAP/KUHP serta Pasal 1365 KUHP Perdata adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHP Perdata) terhadap Muh. Amin Lalli yang secara de jure de facto turun temurun menguasai lokasi. (adt/mr)