MATARAKYAT.info PALEMBANG- Reskrim Polsek Kalidoni Palembang mengamankan seorang pelajar karena ketahuan membawa senjata tajam (Sajam) saat mau tawuran.
Tersangka sebut saja Mr (15) adalah pelajar yang merupakan warga jalan Mayor Zen Lorong Cendana kelurahan Sai Selayur kecamatan Kalidoni Palembang di tangkap selasa, (28/03/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cisario mengatakan, satu orang ditangkap anggota Reskrim di jalan Pasundan dekat SMP Negeri 29 saat sedang kumpul bersama puluhan temannya sambil membawa beberapa senjata tajam untuk tawuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan tersangka, vlurit yang dibawanya jumpa di jalan, lalu di ambil oleh tersangka untuk tawuran, “kita sudah janjian lewat medsos ketemuan dengan lawan dekat SMP Negeri 29 ” terang tersangka.
“Ada sekitar dua puluhan kawan kami sedang kumpul di sana menunggu lawan tawuran kelompok Sekojo”, dirinya juga mengatakan, sebelumnya belum pernah ikut tawuran, ini cuma ikut-ikutan saja”, ujar tersangka sambil tertunduk lesu.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cisario menambahkan yang tertangkap cuma satu orang yang lain melarikan diri saat polisi datang di lokasi.
“Sebagian besar mereka remaja mereka kumpul menunggu lawannya hendak mau tawuran, sementara pelaku ada yang bawah senjata tajam, pelaku masih di bawah umur pelajar, tersangka di jerat pasal 2 UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun “, pungkas Dwi Angga Cisario. (sam/mr)