Kejari Maros Tetapkan Oknum ASN Tersangka Kasus Korupsi Siskeudes

- Editor

Rabu, 1 Maret 2023 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS- Kejaksaan Negeri Maros (Kejari) menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kabupaten Maros.

Kasus yang dimulai sejak tahun 2016 itu bergulir kembali setelah penyidik Kepolisian Resor (Polres) Maros menyatakan berkas kasus tipikor itu lengkap atau P21 dan telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk peningkatan status hukum ke tahap II.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni AR selaku penyedia dan AM selaku mantan Kepala Bidang Pemdes Kabupaten Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi benar hari telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Siskeudes. Dengan dua orang tersangka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas saat konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2023.

Lebih lanjut Ikbal menyampaikan, kalau tersangka pertama yakni AR selaku penyedia dalam program Siskeudes tersebut dan AM selaku mantan Kabid.

“Duduk perkara kasus ini bermula saat tersangka AR menawarkan aplikasi sistem keuangan di desa awalnya kepada bupati. Tetapi karena Pemda tidak ada ada anggaran, makanya tersangka makanya tersangka kedua AM menyerahkan ke desa,” jelas Ikbal.

Ikbal menambahkan jika anggaran yang digunakan setiap desa sebesar Rp7.500.000 dari anggaran awal yang diajukan sebesar Rp9 juta per desa “Namun karena dana di desa untuk pemberdayaan itu nilainya cuma Rp5 juta. Makanya oleh tersangka mantan Kabid Pemdes mengarahkan supaya dilakukan revisi terhadap APBDes seluruh desa di Kabupaten Maros supaya mencukupkan Rp7,5  juta itu,” ungkap Ikbal yang juga mantan Kasi Intel Kejari Sidrap tersebut.

BACA JUGA :  Rahman Pina Senam Bareng Tim Klakson dan Ratusan Masyarakat Biringkanaya

Hanya saja dalam perjalanannya, Ikbal mengatakan aplikasi itu ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan. “Pertama karena ada 65 desa yang sama sekali tidak berfungsi. Ada juga beberapa desa yang berfungsi tapi hanya beberapa bulan saja,” kata Ikbal.

Ikbal melanjutkan, berdasarkan hasil audit, realisasinya tidak sebesar itu tetapi hanya sebesar Rp100 juta. “Makanya yang menjadi kerugian negara itu sebesar Rp467 juta dari keseluruhan total anggaran Rp600 juta,” sebut Ikbal.

Dalam kasus ini kata Ikbal, kedua tersangka tidak ditahan dan hanya tahanan kota saja. “Jadi berdasarkan beberapa pertimbangan yakni yang pertama karena tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada saat penyidikan di Polres. Kedua yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara dan tersangka yang satunya adalah PNS aktif. Juga karena ada yang menjamin, sehingga kami berkesimpulan untuk melakukan penahanan kota,” urai Ikbal.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka Buntasing Panjongko menegaskan jika dalam kasus ini kerugian negaranya sekitar Rp467 juta.

“Meski yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara, namun itu tidak menghapuskan pidana. Perkara tetap lanjut dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Raka.

Pengembalian keuangan negara akan dilakukan sebelum penuntutan. Akibat perbuatannya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kasi Intel Kejari Maros. (a.asho/mr)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA