AA dijadwalkan memberikan keterangan pada penyidik Senin pagi tadi. Dia akan dimintai keterangan selaku tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
“Jika AA Mangkir pada saat panggilan kedua, dan kalau mempersulit jalannya proses penyidikan langsung kita tahan,” kata Iptu Akhmad Risal, Kasat Reskrim Polres Palopo, Senin (20/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AA oknum ASN Pemkot Palopo, diduga terlibat penyalahgunaan dan pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Tindak pidana yang dilakukan AA diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Polisi mengamankan 4 ton solar subsidi milik AA, yang dikemas dalam jeriken dan diangkut menggunakan truk. Solar subsidi ini rencananya akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (bdr/mr)