MR-MAROS, SULSEL | Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian, jajaran Polsek Camba berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam Masjid Raya Kecamatan Camba, Kab. Maros.
Berdasarkan laporan Fatmawati warga desa Sawaru kec. Camba Ke SPK Polsek Camba pada hari Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WITA, bahwa barang miliknya berupa tas yang berisikan uang tunai sebanyak sekitar Rp 2.150.000 dan satu buah HP kodok kodok merek Nokia telah diambil/dicuri orang didalam Mesjid Raya Kelurahan Campaniga Kec. Camba saat korban tersebut melaksanakan shalat Subuh sekitar pukul 05 .00 WITA.
Menurut keterangan korban Fatmawati kepada petugas Polsek Camba, bahwa saat kejadian tas miliknya tersebut diletakkan didepannya lalu shalat subuh dan pada saat sujud pelaku di perkirakan mengambil tas milik korban dan membawa pergi dari TKP dan pada saat korban bangun dari sujud tas miliknya yang berisi uang tunai dan HP sudah tidak ada, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Polsek Camba .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Camba AKP Mappiare langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Camba AIPTU Ridwan, SH dan Kanit Intel Polsek Camba AIPDA Sukamto bersama Piket Fungsi Polsek Camba untuk segera melakukan Lidik berkordinasi dengan pengurus Mesjid Raya Kec. Camba.
Aparat kepolisian dari Polsek Camba langsung melakukan olah TKP dan berkolaborasi dengan pemerintah setempat.
Sekitar pukul. 23.00 WITA atau baru beberapa jam setelah kejadian tersebut jajaran Polsek Camba yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Camba AKP Mappiare dan Kanit Reskrim AIPTU Ridwan ,SH berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan langsung mengejar pelaku serta mencari keberadaan pelaku.
Aparat kepolisian dari Polsek Camba berhasil meringkus pelaku AD yang juga merupakan residivis curanmor.
Penangkapan AD dipimpin langsung oleh Kapolsek Camba bersama Kanit Reskrim Polsek Camba AIPTU Ridwan, SH dan jajaran Polsek Camba dan selanjutnya dilanjutkan pencarian barang bukti dan atas penunjukan pelakubAD penyidik Polsek Camba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak 2 juta rupiah. (arj/mr)