MR-PASANGKAYU, SULBAR | Masyarakat Desa Kasano gelar audiens bersama DLH Pasangkayu dan pihak perusahaan kelapa sawit.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor desa Kasano kecamatan Baras kabupaten pasangkayu provinsi Sulawesi barat (SULBAR) Selasa,(01/11/2022)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup kabupaten Pasangkayu, Kepala Desa Kasano, Kapolsek Baras dan pihak perusahaan PT PALMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berselang lama setelah moderator kegiatan tersebut mulai menyampaikan aspirasi masyarakat yang kini terkena dampak limbah mengakibatkan banyaknya ikan mati di tambak mereka, Puluhan warga desa Kasano meminta Kepada kadis Lingkungan Hidup agar segera menutup perusahaan PT Palma Sumber Lestari.
Tak hanya meminta untuk menutup perusahaan tersebut, masyarakat juga meminta agar PT Palma Sumber Lestari untuk segera mengganti kerugian para penambak ikan yang terdampak limbah dari perusahaan kelapa sawit tersebut.
Setelah beraudiens beberapa waktu lamanya, masyarakat desa Kasano yang di dampingi oleh aliansi mahasiswa membuat surat perjanjian / kesempatan antara masyarakat Kasano, DLH Pasangkayu dan pihak perusahaan kelapa sawit (PT PALMA) yang bertuliskan :
1. Tepat pada tanggal 01 November 2022 PT palma sumber lestari menyepakati permintaan masyarakat desa Kasano yang di rugikan.
2. yang dimaksud permintaan masyarakat desa Kasano yang di rugikan:
– Menutup Perusahaan PT Palma sumber lestari.
– Membuka kembali setelah perusahaan PT palma sumber lestari sesuai SOP.
3. Mengganti kerugian para petani tambak yang tercemari Limbah pabrik kelapa sawit PT palma sumber lestari yang sesuai permintaan petani tambak dan nelayan.
4. Apabila DLHK dan PT palma sumber lestari tidak mengindahkan poin perpoin maka siap diproses sesuai dengan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hampir terjadi kericuhan, di karenakan pihak dari perusahaan dan pihak DLH Pasangkayu tidak merespon apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut.
Setelah menunggu beberapa menit, akhirnya pihak DLH Pasangkayu dan pihak PT Palma Sumber Lestari menyetujui permintaan masyarakat, dan langsung menandatangani surat perjanjian/kesepakatan apa yang menjadi keinginan masyarakat tersebut.
Penandatangan perjanjian tersebut, di saksikan langsung oleh masyarakat desa Kasano, kepala desa Kasano dan Kapolsek Baras serta pihak kecamatan Baras.
Tak hanya menyaksikan, kepala desa Kasano dan pihak kecamatan juga ikut bertandatangan untuk menjadi saksi bahwa pihak DLH dan pihak PT Palma telah menyetujui permintaan masyarakat. (isbariyanto@mr)