MR-GUNUNGDITOLI | Ketua Projo Darwis Zendrato angkat bicara meminta kepada Walikota Gunungsitoli, mengevaluasi kinerja Kepala Desa Iraonolase diduga mempersulit masyarakat
Salah satu masyarakat atas nama Antonius lase hendak menjual tanah di desa iraonolase kecamatan Gunungsitoli alo’oa.kota Gunungsitoli.kades iraonolase diduga mempersulit dan tak mau tanda tangani surat jual beli tanah. Jumat tanggal 25 Agustus 2022
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, ini koq malah mempersulit masyarakat Desa dan bukannya melayani masyarakat nya dengan baik,” Kata Antonius
Hal tersebut lantaran Kepala Desa iraonolase, Kecamatan gunungsitoli alo’oa, Peringatan Lase diduga menolak dan tidak mau tanda tangani surat jual beli tanah tersebut dengan memberikan segala macam alasan yang tidak jelas dan selalu berubah-ubah.
Pada saat itu tertanggal 14 Agustus 2022 Antonius lase pun mendatangi rumah peringatan lase sebagai kepala desa iraonolase lase untuk meminta menandatangani surat jual beli tanah sebagai persyaratan. yang harus diketahui kepala desa iraonolase
Lanjutnya Antonius lase megatakan ,” pada saat itu kepala desa menyampaikan kepada saya.Saya tidak mau sembarangan menandatangani surat itu karna saya harus melihat langsung dilapangan kata kades iraonolase.”ucap Antonius lase meniru ucap kades iraonolase lase
Tambahnya Kades iraonolase besok saya kesana Sore hari ,dan jangan lupa di bawa orang yang membeli tanah tersebut.
Antonius lase pun Ok pak kades.
Masih kata Antonius lase menyampaikan pada saat hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 satu harian saya tunggu dirumah saya kades pun tak kunjung datang.dan saya hubungi dimalam hari ternyata kades sudah pergi kesebrang, kata Antonius
Karena tak kunjung selesai Antonius Lase pun mendatangi kantor camat Gunungsitoli alo’oa pada hari Selasa tanggal 16 sekitar jam 10 pagi. terkait masalah surat jual beli tanah kepala desa iraonolase tidak mau tanda tangani surat jual beli tanah yang saya jual alasan sibuk dan saya tanya kembali sudah pergi ke Medan kadesnya, Pak camat.
Camat Gunungsitoli alo’oa Vince hulu menyampaikan,”tidak ada perjalanan dinas di bulan ini. Kalo ada kades iraonolase lase harus izin dulu kalo mau keluar daerah,”Kata camat
Camat pun megatakan kepada KSPMD camat FerdinanTel. telpon kades iraonolase dan KSPMD pun langsung menghubungi kades iraonolase lase ternyata ponsel kades iraonolase tidak aktif.
Tidak lama kemudian sekretaris desa iraonolase Nurdin lase datang di kantor camat Gunungsitoli alo’oa.dan camat pun megatakan harus siap hari pak sekretaris dan telpon kades iraonolase dimana mau ketemu,” Ucap camat Antonius lase hari pasti siap tegas camat Gunungsitoli Alo’oa.
Ternyata hingga saat ini kepala desa pun tidak mau menandatangani surat tersebut.merasa di persulit Antonius kembali mendatangi kantor camat Gunungsitoli alo’oa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar jam 10 pagi.. menayangkan kepada pak camat bagaimana mana ini pak. kades iraonolase tidak mau juga menandatangani surat saya.
Jawab camat alo’oa hari ini kami
Turun langsung ke kantor kepala desa iraonolase nanti jam 1 siang.ucapnya camat alo’oa,Tunggu disana ya pak.
Hari itu rombongan camat dan Kapolsek alo’oa datang di kantor desa iraonolase untuk menyelesaikan permasalah terkait kepala desa tidak mau menandatangani surat jual beli tanah Antonius Lase.Rapat pun dimulai sekitar jam 2 siang yang dihadiri camat alo’oa,sekcam dan Polsek alo’oa, pemilik tanah, pembeli tanah tersebut hadir.BPD iraonolase dan aparat desa serta kepada desa.
Ternyata nya gagal lagi.alasan kepala desa Iraonolase peringatan lase berdalih tidak mau menandatangani surat jual beli tanah itu.karna tanah tersebut sudah masuk data PTSL atau pengurus sertifikat tanah gratis,” kata kades iraonolase.Coba tanya dulu di kantor pertanahan Nias kalo bisa.kata kades diruang kantor desa
Dan tidak hanya sampai disitu.merasa di persulit, besoknya Antonius dan Lida sebagai aparat desa iraonolase mendatangi kantor dinas pertanahan Nias yang berada di kota Gunungsitoli terkait masalah tanah nya yang mau di jual.
Dijawab pihak pertanahan terkait jual beli tanah. Yang sedang di urus sertifikat tanahnya. tidak ada masalah soal itu nanti bisa di bagi-bagi ukuran tanahnya jawab pihak pertahan kepada Antonius Lase.
Sesudah itu saya menyiapkan surat -surat tanah yang mau saya jual.saya bilang sama kades iraonolase di pertanahan tidak ada dipermasalahkan pak kades.ternyata juga kades iraonolase tidak mau menandatangani surat itu berdalih harus ada camat alo’oa.,ucap Antonius
Saya juga heran dengan tingkah laku kepemimpinan peringatan Lase sebagai kepala desa iraonolase. saya sebagai masyarakat di bola-bolai dan Serta di persulit sama Sekarang. Hinga saat ini tertanggal 25 Agustus 2022.kepala desa iraonolase tetap mempersulit saya berdalih alasan harus ada camat baru saya tandatangani”ucap Antonius lase pada saat dikonfirmasi dirumahnya. yang di persulit kepada desa Iraonolase.
Terpisah, Ketua PROJO Nias, Darwis Zendrato, angkat bicara, bahwa sangat menyayangkan sikap arogansi Kepala Desa Iraonolase tersebut yang tidak profesional dan proprosional serta demokratis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya sendiri sesuai amanah, tugas dan fungsinya sesuai dengan sumpah jabatannya pada hal mereka itu digaji dan diberikan tunjangan serta fasilitas dari negara demi untuk melayani masyarakatnya dengan segenap hati dan jiwa.
Kalau memang sang Kepala Desa yang terhormat tidak mau dan tidak mampu lagi menjadi seorang pemimpin dan pelayan masyarakat Desa, maka sebaiknya, silahkan mundur saja sebagai Kepala Desa, supaya warga mu tidak kecewa dengan kinerja mu yang bobrok.
Meminta kepada Walikota Gunungsitoli melalui Camat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Iraonolase tersebut, dan bila dirasa tidak bisa lagi bertobat dan dibina, maka sebaiknya dan sepantasnya dapat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa karena diduga keras telah mempersulit masyarakat dalam kebutuhannya dan ini sangat jelas telah melanggar komitmen dan sumpah jabatannya sebagai Kepala Desa,” Tegas Ketua PROJO Nias
Lanjut awak media menghubungi Kades iraonolase alasan sibuk.
Dan teman media Berapa kali menghubungi kades iraonolase tidak dijawab namun awak media tetap berusaha kembali’ untuk mengkonfirmasi yang bersangkutan. (af_lase@mr)