Wartawan Muhammad Indra Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Terindikasi Pro Perselingkuhan

- Editor

Sabtu, 2 Juli 2022 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG | Wartawan media online resolusitv.com, Muhammad Indra, divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun penjara. Pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti, S.H., M.H., berlangsung pada hari Rabu, 29 Juni 2022 lalu.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Muhammad Indra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan. Dengan demikian, Muhammad Indra masih harus menjalani hukuman selama 8 bulan lagi.

Sebagaimana diketahui bahwa wartawan Muhammad Indra diajukan ke PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, bernama Mas Rio, yang bergelar Rajo Puting Ratu. Menurut JPU, Muhammad Indra telah memeras oknum tokoh adat bejat tersebut sebesar Rp. 2,8 alias dua juta delapan ratus ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dari penuturan wartawan Muhammad Indra, dalam peristiwa itu dirinya sebenarnya telah disuap oleh Mas Rio agar berita perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum itu dihapus dari medianya, www.resolusitv.com. Jadi, dalam konteks transaksi yang terjadi, pada hakekatnya bukan pemerasan karena alat untuk memeras tidak ada, berita yang dijadikan alasan memeras oknum bandit yang merupakan orang dekat Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, itu sudah ditayangkan beberapa hari sebelumnya.

Menanggapi vonis Majelis Hakim atas perkara wartawan Muhammad Indra itu, beragam komentar muncul dari berbagai pihak. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, misalnya, dia sangat menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim terkesan tidak peka terhadap persoalan fundamental atas kasus tersebut, dan sangat mungkin tertekan oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya sangat menyesalkan vonis 1 tahun penjara untuk wartawan Muhammad Indra. Menurut saya, sensitivitas Majelis Hakim yang merupakan kaum wanita ini sudah mati suri. Wartawan Muhammad Indra itu membela kaum perempuan yang bernama Dewi yang meminta bantuan wartawan untuk mengekspos kelakuan bejat suaminya, oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua yang bernama Mas Rio,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini via Sekretariat PPWI Nasional kepada jaringan media di tanah air, Sabtu, 2 Juli 2022.

Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga sebenarnya diberi kewenangan untuk menggali motivasi masing-masing pihak, termasuk orang yang mengaku diperas wartawan Muhammad Indra. Ketika seseorang memberikan uang dengan motif buruk tertentu, yang menyalahi aturan, maka patut diseret oleh Majelis Hakim untuk diproses hukum.

“Permintaan menghapus berita, dengan berbagai modus dan alibi, merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers junto Pasal 1 ayat (8) dan (9), dan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya,” tegas tokoh pers nasional yang terkenal getol membela wartawan dan warga terzolimi di berbagai pelosok negeri ini.

Dari sisi proses hukum terhadap wartawan Muhammad Indra, demikian Wilson Lalengke, sejak dari penangkapan hingga diajukan ke pengadilan, banyak kejanggalan dan rekayasa dalam kasus tersebut. Lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini mengaku tidak habis pikir tentang cara kerja Kejari Lampung Timur yang dinilainya sembrono.

BACA JUGA :  Camat Segeri Pangkep Kukuhkan Pengurus Komunitas Prostreet Indonesia Chapter

“Coba perhatikan keterangan pers yang disampaikan Polres Lampung Timur pada hari Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu, Polres melalui KBO I Ketut Darmayasa menyebut barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp. 2,8 juta. Namun, saat konferensi pers Kapolres Lampung Timur, Senin, 14 Maret 2022, Zaky Alkazar Nasution mengatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 1,1 juta. Mana yang benar antara keduanya?” tutur Wilson Lalengke dengan nada tanya.

Baca juga: Beritakan Selingkuh Kerabat Pejabat Oknum Wartawan Ditangkap Dugaan Pemerasan Langsung Jadi Tersangka (https://sinarlampung.co/beritakan-selingkuh-kerabat-pejabat-oknum-wartawan-ditangkap-dugaan-pemerasan-langsung-jadi-tersangka/)

Lagi, barang bukti uang tunai itu disita dari siapa? Pengakuan Muhammad Indra dan saksi Nur Hasan, yang bersama Muhammad Indra saat menerima uang dalam amplop putih dari oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua itu, uang yang baru saja mereka terima telah dimasukkan ke rekening melalui konter BRI Link di desa Sekampung tempat domisili wartawan Muhammad Indra.

“Jadi, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti uang tunai pada diri Muhammad Indra dan Nur Hasan. Sehingga perlu dijelaskan dengan benar, dari mana atau uang siapa yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut?” tanya Wilson Lalengke.

Baca juga: Muhammad Indra Buka Suara Terkait Kasus Kriminalisasi yang Dihadapinya (https://pewarta-indonesia.com/2022/05/muhammad-indra-buka-suara-terkait-kasus-kriminalisasi-yang-dihadapinya/)

Dari berbagai pertanyaan yang belum terjawab tersebut, seyogyanya JPU tidak gegabah memproses berkas BAP yang disodorkan penyidik Polres. “Jangan sampai karena sudah diajak makan-makan oleh pemesan kasus ini, maka aparat kejaksaan tutup mata, dan bahkan ikut merekayasa kasusnya. Saya melihat indikasi itu sangat kuat,” kata Wilson Lalengke mempertanyakan fenomena aneh yang dilihatnya di kasus tersebut.

Setiap orang yang dihadapkan ke meja hijau sesungguhnya masih memiliki satu harapan dalam mendapatkan keadilan, yakni dari Majelis Hakim. Akan tetapi, harapan itu musnah ketika Majelis Hakim pun terlihat tidak berani bersikap netral, cenderung memihak Polres dan Kejari dengan dalih menjaga hubungan kerja antar instansi, dan bahkan tertekan oleh kekuatan tertentu, seperti oknum bupati, oknum orang berduit, dan lain-lain.

“Miris sekali melihat sistim kerja hukum kita di tangan orang-orang oportunis, yang bahkan terlihat tidak bermoral. Bagi saya, vonis 1 tahun untuk wartawan Muhammad Indra secara esensial merupakan pembelaan kepada oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Mas Rio. Untuk itu, saya ucapkan Selamat dan Sukses kepada Majelis Hakim atas keberhasilannya membela oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum dan bejat itu,” pungkas mantan dosen mata kuliah Character Building Universitas Bina Nusantara Jakarta ini penuh rasa prihatin. (TIM/Red)

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate
Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan
Mantap !!! Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar
Gerebek Lokasi Judi di Belawan, Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Kota Binjai
Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah
Ibu-Ibu DIPO Bersama Media Mata Rakyat dan Real Fighter Menggelar Program Sedekah Jumat Berkah

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Rabu, 6 November 2024 - 00:04 WITA

Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan

Selasa, 5 November 2024 - 07:36 WITA

Mantap !!! Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar

Sabtu, 2 November 2024 - 21:03 WITA

Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah

Jumat, 1 November 2024 - 08:36 WITA

Ibu-Ibu DIPO Bersama Media Mata Rakyat dan Real Fighter Menggelar Program Sedekah Jumat Berkah

Jumat, 1 November 2024 - 06:58 WITA

Ratusan Masyarakat Geruduk Mapolda Sumut Minta Polisi Usut Tuntas Dalang Penyerangan Geng Motor di Selambo

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA