MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Pensiunan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD) alias Raba SP bersama temannya DZ yang merupakan salah seorang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Kantor Cabang Pembantu Gunungsitoli merasa dipersulit pihak bank untuk melunasi sisa kreditnya.
“Saya berniat melunasi sisa kredit yang telah saya ambil sejak tahun 2015 lalu di BTPN KCP Gunungsitoli, tetapi anehnya saya dipersulit, pihak bank dapat mengizinkan saya melunasi sisa kredit saya dengan syarat harus membayar 3 kali angsuran senilai gaji saya ditambah lagi dengan pembayaran 5% karena belum jatuh tempo pelunasan” ujar Raba kepada wartawan di Gunungsitoli Kamis (30/6/2022).
Menurut Bambang ketentuan yang dikemukakan pihak BTPN KCP Gunungsitoli melalui Manager Marketing atas nama Syukur Halawa yang mengharuskan membayar 3 kali angsuran dari nilai gajinya agar dapat disetujui permohonan pelunasan sisa kreditnya adalah diluar ketentuan atau tidak termuat didalam perjanjian kredit (PK), yang merupakan kewajiban nasabah ketika melunasi lebih awal sebelum jatuh tempo hanyalah yang senilai 5% dari sisa kredit, dan dianya telah siap sedia memenuhi itu,” kata bambang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang menyayangkan ketentuan BTPN KCP Gunungsitoli yang diluar ketentuan, berharap setelah informasi ini beredar dapat menjadi pengalaman bagi nasabah BTPN lainnya yang juga kerap mengeluhkan akan ketentuan lisan dari BTPN KCP Gunungsitoli.
Bambang menambahkan bahwa pihalnya akan menyurati BTPN yang ada di Jakarta untuk memperjelas aturan terkait pelunasan kredit dan di tambahkan 3 bulan angsuran sebesar RP. 8,003.199,”ucap Bambang dengan kesal saat dikonfirmasi awak media disalah satu warung.
Demikian juga harapannya kepada pimpinan Syukur Halawa pada kantor BTPN Area Sumut, agar kiranya hal-hal yang diluar ketentuan tidak diberlakukan bagi nasabah BTPN KCP Gunungsitoli khususnya, maupun diwilayah lainnya, sebab menurutnya jika hal itu terjadi adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana, kata Bambang dengan nada bercampur kesal dihadapan awak media.
Mendapatkan informasi dari Bambang, awak media kemudian mendatangi kantor BTPN KCP Gunungsitoli, menemui Manager Marketing,
Syukur Halawa dan dalam penjelasannya kepada awak media menyampaikan “itu sudah aturan kalo mau melunasi kredit wajib di bayarkan 5% bunga dan harus bayarkan 3 bulan angsuran”, kata Syukur Halawa, Kamis 30 Juni 2022
Awak media menanyakan apa dasarnya sehingga ada penambahan yang 3 bulan angsuran itu dan nasabah khan mau melunasi hutang-hutangnya, kok ditambahkan lagi tiga bulan angsuran sebesar Rp 8,003.199
Manager marketing BTPN GunungSitoli, Syukur Halawa menuturkan bahwa itu sudah ada aturannya dan itu internal kami di BTPN, kami tidak boleh membeberkannya karena itu sifatnya rahasia bukan untuk publik jelas Syukur Halawa.
Saat ditanya soal regulasi tentang aturan wajib bayar 3 kali angsuran ketika hendak melunasi sisa kredit sebelum jatuh tempo dan apakah sudah disosialisasikan kepada para nasabah? Syukur Halawa terkesan berdalih tidak dapat memberi penjelasan yang mendasar pada saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya. (af lase)